Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didasarkan pada:
a. informasi status penyakit ikan di negara asal, negara transit, area asal, dan/atau area transit yang berasal dari lembaga nasional atau internasional yang berwenang; dan/atau
b. informasi yang berasal dari jurnal atau referensi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
