Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal media pembawa berasal dari negara yang tidak bebas dari HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang terdiri atas:
a. surat keterangan dari lembaga yang berkompeten yang memuat pernyataan bahwa:
1) negara asal telah memiliki program manajemen penyakit; dan 2) media pembawa berasal dari zona yang dalam 2 (dua) tahun terakhir bebas dari HPIK dan HPI Tertentu berdasarkan hasil surveilans; dan
b. laporan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi yang menyatakan bahwa terhadap media pembawa telah dilakukan screening HPIK dan HPI Tertentu di negara asal dengan menggunakan metode Histopatologi, Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA), dan/atau DNA Probe yang dikonfirmasi dengan Real Time Polimerase Chain Reaction dengan hasil negatif.
(2) Dalam hal media pembawa merupakan inang antara atau carrier HPIK atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang berupa laporan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi yang menyatakan bahwa terhadap media pembawa telah dilakukan screening HPIK dan HPI Tertentu di negara asal dengan menggunakan metode Histopatologi, ELISA, dan/atau DNA Probe yang dikonfirmasi dengan Real Time Polimerase Chain Reaction dengan hasil negatif.
(3) Dalam hal media pembawa melakukan transit di negara yang tidak bebas HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang berupa larangan diturunkannya media pembawa tersebut dari alat angkut yang dibuktikan dengan Surat Muat Udara atau Bill of Loading.
(4) Dalam hal media pembawa merupakan induk, calon induk, atau benih hasil budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang terdiri atas:
a. Sertifikat Bebas dari Penyakit Spesifik (Specific Pathogen Free/SPF) atau Resisten terhadap Penyakit Spesifik (Specific Pathogen Resistant /SPR); dan
b. laporan hasil uji dari laboratorium yang terakreditasi yang menyatakan bahwa terhadap media pembawa telah dilakukan screening HPIK dan HPI Tertentu di negara asal dengan menggunakan metode Histopatologi, ELISA, dan/atau DNA Probe yang dikonfirmasi dengan Real Time Polimerase Chain Reaction dengan hasil negatif.
(5) Dalam hal media pembawa merupakan obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, maka harus memenuhi kewajiban tambahan sesuai dengan Surat Hasil Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan.
Koreksi Anda
