Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang di negara asal yang akan memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, harus terdaftar pada otoritas kompeten di negara asal.
(2) Otoritas kompeten di negara asal harus menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Koreksi Anda
