Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id