Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA selain harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam hal tertentu harus memenuhi kewajiban tambahan.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. media pembawa berasal dari area yang tidak bebas dari HPIK dan/atau HPI Tertentu;
b. media pembawa merupakan inang antara atau carrier HPIK dan/atau HPI Tertentu; dan/atau
c. media pembawa melakukan transit di area yang tidak bebas HPIK dan/atau HPI Tertentu.
Koreksi Anda
