Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA selain harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam hal tertentu harus memenuhi kewajiban tambahan. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. media pembawa berasal dari negara yang tidak bebas dari HPIK dan/atau HPI Tertentu; b. media pembawa merupakan inang antara atau carrier HPIK dan/atau HPI Tertentu; c. media pembawa melakukan transit di negara yang tidak bebas HPIK dan/atau HPI Tertentu; d. media pembawa merupakan induk, calon induk, atau benih hasil budidaya; dan/atau e. media pembawa merupakan obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, yang dibedakan berdasarkan negara asal yaitu: 1) negara bukan anggota OIE; dan 2) negara anggota OIE. (3) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara bukan anggota OIE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 1), meliputi: a. ikan; dan/atau b. produk perikanan. (4) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara anggota OIE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 2), meliputi: a. jenis atau strain/varietas ikan baru; b. produk perikanan baru; c. jenis ikan berbahaya; d. ikan dan produk perikanan dari negara asal yang memiliki penyakit baru; dan/atau e. ikan dan produk perikanan dari negara asal yang sedang terkena wabah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id