Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, atau yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, dalam hal tertentu sehubungan dengan sifat HPIK dan/atau HPI Tertentu, harus memenuhi kewajiban tambahan.
Koreksi Anda