Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Setiap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, apabila disyaratkan oleh negara tujuan, wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran bagi ikan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina ditempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Koreksi Anda
