Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, apabila disyaratkan oleh negara tujuan, wajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran bagi ikan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina ditempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Koreksi Anda