Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kewajiban tambahan untuk:
a. media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
c. media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
