Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi ikan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Koreksi Anda
