Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Satuan kerja inaktif yang selanjutnya disebut Satker Inaktif adalah satuan kerja yang tidak menerima alokasi anggaran dan/atau menerima kode satker berbeda pada suatu tahun anggaran, memiliki sejumlah aset dan kewajiban untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat dengan PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.
4. Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang Kementerian.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran Kementerian.
6. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya dengan sebaik- baiknya.
7. Kuasa khusus Kuasa Pengguna Anggaran/Barang satuan kerja inaktif yang selanjutnya disebut Kuasa Khusus Satker Inaktif adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menyusun laporan keuangan, mengelola barang milik negara, dan menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari satu atau lebih satuan kerja inaktif.
8. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
9. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan Barang Milik Negara.
10. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Sistem Pengendalian Intern Kementerian yang selanjutnya disingkat SPIK adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangan-undangan.
12. Rentang kendali adalah kemampuan manajemen untuk koordinasi secara efektif dan sangat tergantung pada banyaknya jumlah www.djpp.kemenkumham.go.id
bawahan yang melaporkan dan menyampaikan pertanggungjawab kepadanya.
13. Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran kementerian.
14. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
15. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.