Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SATUAN KERJA INAKTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Kuasa Khusus Satker Inaktif dilekatkan pada Satker yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan mengikuti tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban pada Satker tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dukungan pembiayaan tidak dapat dijadikan hambatan langsung dalam kelancaran pengelolaan Satker Inaktif
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id