Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SATUAN KERJA INAKTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Kuasa khusus Satker Inaktif berpedoman pada peraturan tentang tata cara penyusunan laporan keuangan, tata cara pengelolaan BMN, tata cara penyelesaian hasil pemeriksaan, tata cara pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan, dan peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
