Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SATUAN KERJA INAKTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kuasa Khusus Satker Inaktif menjalankan tugas dan wewenangnya di bawah pengendalian Pejabat eselon I masing-masing, berkoordinasi dan dibina oleh Sekretaris Jenderal, serta mendapat pengawasan dari Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
