Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SATUAN KERJA INAKTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam satu Eselon I ditunjuk satu Kuasa Khusus Satker Inaktif yang menangani satu dan atau lebih Satker Inaktif.
(2) Penunjukkan lebih dari satu kuasa khusus pada satu Eselon I dapat dilakukan dengan pertimbangan rentang kendali dan penilaian risiko.
Koreksi Anda
