Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SATUAN KERJA INAKTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kuasa Khusus Satker Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas: a. menyiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan sistem akuntansi instansi yang terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan dan Sistim Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN; b. mengoordinasi pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi; c. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN; d. menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan dan Laporan Barang KPB Semesteran/Tahunan; e. mengoordinasi pelaksanaan rekonsiliasi Laporan Keuangan dengan Pengelola Anggaran, baik KPPN maupun Kantor Wilayah DJPB; f. mengoordinasi pelaksanaan rekonsiliasi BMN dengan pihak Pengelola BMN, baik KPKNL maupun Kantor Wilayah DJKN; g. mengamankan BMN termasuk melengkapi bukti-bukti kepemilikan serta melakukan pemeliharaan BMN; h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMN; i. melakukan identifikasi BMN yang tidak terkait dengan Tugas dan Fungsi Eselon I untuk dilakukan proses serah terima, baik dengan metoda transfer maupun hibah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; j. menyelesaikan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP- TGR) dan tindakan manajemen sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan; k. menutup rekening bendahara, rekening pengeluaran maupun rekening pendapatan l. menyiapkan usul dan saran proses likuidasi entitas akuntansi; m. melaksanakan tugas-tugas tambahan lain yang ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda