Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SATUAN KERJA INAKTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk memberikan panduan dalam mengisi pejabat yang menjalankan kuasa khusus untuk melaksanakan tugas dan fungsi laksana KPA dan KPB pada Satker Inaktif. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini dalam rangka implementasi SPIK guna terciptanya keandalan atas laporan keuangan dan pengamanan aset negara milik Kementerian.
Koreksi Anda