Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SATUAN KERJA INAKTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Satker Inaktif yang terdiri dari perencanaan dan penetapan Satker Inaktif, Kuasa Khusus Satker Inaktif yang terdiri dari penetapan, tugas, wewenang, dan pembiayaan Kuasa Khusus Satker Inaktif, serta pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa Khusus Satker Inaktif.
Koreksi Anda
