Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SATUAN KERJA INAKTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian wajib:
a. mengidentifikasi adanya Satker Inaktif di lingkungan kerja masing- masing setelah persetujuan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
b. menyusun daftar Satker Inaktif di lingkungan kerja masing-masing;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mengajukan usulan Satker Inaktif kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan;
d. menyusun usulan pejabat yang akan menjadi Kuasa Khusus Satker Inaktif;
e. mengajukan usulan Kuasa Khusus Satker Inaktif kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan; dan
f. menyusun rencana kerja dan mengalokasikan anggaran secara memadai untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kuasa Khusus Satker Inaktif yang teridentifikasi di lingkungan eselon I masing-masing.
Koreksi Anda
