Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SATUAN KERJA INAKTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kuasa Khusus Satker Inaktif berwenang:
a. menunjuk dan MENETAPKAN organisasi UAKPA/UAKPB;
b. menunjuk dan MENETAPKAN anggota dari berbagai direktorat teknis untuk membantu melaksanakan tugas dan wewenangnya;
c. membentuk dan memimpin UAKPA untuk menyusun, menyajikan, dan menyampaikan Laporan Keuangan masing-masing Satker Inaktif secara periodik dan berjenjang;
d. membentuk dan memimpin UAKPB untuk mengelola BMN sejak perencanaan kebutuhan/penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
e. mengoordinasi pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi;
f. menandatangani dan menyampaikan Laporan Keuangan Satker Inaktif;
g. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan BMN;
h. menggunakan BMN untuk kepentingan kementerian;
i. mengajukan usulan pemindahtanganan dan penghapusan BMN;
j. membentuk tim ad-hoc penyelesaian kerugian negara dan melaporkan hasilnya kepada Tim Penyelesaian Kerugian Negara;
k. menagih dan menyetorkan kewajiban tuntutan ganti kerugian negara kepada pihak yang diwajibkan untuk mengganti sesuai keputusan Menteri;
l. menyelenggarakan diskusi penyelesaian manajerial atas rekomendasi hasil pemeriksaan; dan
m. mengajukan usul penuntasan dan penutupan Satker Inaktif atau likuidasi entitas akuntansi kepada Menteri setelah dilakukan audit oleh Tim dari Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
