Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SATUAN KERJA INAKTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Satker Inaktif sampai dengan 31 Desember 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri diberikan wewenang untuk MENETAPKAN Satker Inaktif pada tahun berjalan untuk periode berikutnya dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
