Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi Kehadiran Pegawai yang selanjutnya disebut Sikap adalah aplikasi berbasis web (web based) yang memuat data kehadiran Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan memanfaatkan fasilitas Jaringan Lokal/Local Area Network (LAN)/Jaringan Jarak Jauh/Wide Area Network (WAN).
2. Kode Akses adalah kombinasi huruf, angka, dan atau karakter khusus sebagai pengenal dan pengaman dalam mengakses sistem komputer;
3. Sistem Pengamanan (Security System) adalah sistem yang dibangun untuk mencegah adanya kerusakan pada sistem aplikasi yang disebabkan oleh berbagai macam sebab, antara lain virus, pengguna yang tidak memiliki akses, dan lain – lain.
4. Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah Badan yang mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
5. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, dan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan , yang bekerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Badan Pengatur.
6. Pengguna adalah Pegawai yang memiliki tingkatan otoritas sesuai tingkatannya.