Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkatan Pengguna Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. super user, yaitu pejabat struktural eselon I yang bertanggung jawab penuh untuk menggunakan, menganalisis, mengembangkan, memberikan Kode Akses kepada Pengguna, monitoring, mengevaluasi dan menjalin kerja sama dengan instansi lain; b. eksekutif, yaitu pejabat struktural eselon II yang melaksanakan fungsi dibidang kepegawaian yang bertanggung jawab penuh untuk melihat dan memberi instruksi pengolahan data Sikap di lingkungan unit kerjanya; c. administrator, yaitu pejabat struktural eselon III yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian yang bertanggung jawab penuh untuk melihat dan memberi instruksi kepada pengelola Sikap di lingkungan unit kerjanya; d. pengelola, yaitu pejabat struktural struktural eselon IV yang bertanggung jawab penuh untuk melihat dan memberi instruksi kepada pengentri data Sikap di lingkungan unit kerjanya; e. pengentri data, yaitu pejabat fungsional tertentu atau pejabat fungsional umum yang bertanggung jawab penuh menginput data sesuai instruksi administrator dan pengelola Sikap di lingkungan unit kerjanya; f. user, yaitu Pegawai yang hanya dapat melihat data kehadirannya sendiri dan melakukan konfirmasi kepada pengelola Sikap, apabila terdapat perubahan data.
Koreksi Anda