Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengentrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan kegiatan memasukkan data kehadiran Pegawai ke dalam Sikap. (2) Pengentrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dukung yang dikeluarkan atau disahkan oleh atasan langsung yang bersangkutan. (3) Pengentrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. pengentrian secara elektronik; b. pengentrian secara manual. (4) Pengentrian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah pengentrian dengan menggunakan sidik jari (fingerprint) yang sudah didaftarkan. (5) Pengentrian secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah pengentrian berdasarkan surat keterangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda