Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a untuk Pegawai adalah sebagai berikut :
a. hari Senin s.d. Kamis pukul 07.30 s.d. 16.00, waktu istirahat pukul
12.00 s.d 13.00;
b. hari Jumat pukul 07.30 s.d. 16.30, waktu istirahat pukul 11.30 s.d
13.00;
c. hari Sabtu dan Minggu atau Hari Libur Nasional adalah hari libur, kecuali karena ditugaskan secara kedinasan;
d. jam kerja pegawai yang dilaksanakan secara shift, ditentukan oleh Pimpinan unit kerja yang diperhitungkan setara dengan 7,5 (tujuh setengah) jam per hari atau 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam per minggu;
e. jam kerja Pegawai pada bulan Ramadhan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
