Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Data kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. data laporan kehadiran;
b. data dukung.
(2) Data laporan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. laporan bulanan;
b. laporan tahunan;
c. laporan sewaktu-waktu.
(3) Data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. surat keterangan izin;
b. surat keterangan sakit;
c. surat izin cuti;
d. surat keterangan penugasan secara kedinasan; dan
e. data lain yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan dan/atau non kedinasan yang termasuk dalam urusan kepegawaian.
Koreksi Anda
