Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai melakukan pengisian kehadiran dimulai pada pukul 05.00 dan diakhiri pada pukul 04.59 hari berikutnya.
(2) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan tugas melewati jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 maka dihitung sebagai kelebihan waktu kerja dilengkapi surat keterangan.
(3) Pegawai yang hanya 1 (satu) kali mengisi kehadiran masuk kerja atau pulang kerja tanpa surat keterangan yang sah dari atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dinyatakan tidak masuk kerja.
(4) Surat keterangan yang sah dari atasan langsung adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penghitungan terlambat masuk kerja dihitung setelah 15 (lima belas) menit jam masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(6) Keterlambatan jam masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dikonversi 7.5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(7) Kelebihan waktu kerja dihitung di luar jam kerja dengan persetujuan atasannya secara tertulis.
(8) Keterangan sakit diberikan dalam hal Pegawai sakit selama 1 (satu)
s.d. 2 (dua) hari dan dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.
(9) Dalam hal Pegawai sakit lebih dari 3 (tiga) hari diberikan hak cuti sakit.
(10) Izin diberikan paling banyak 4 (empat) hari setara dengan 30 (tiga puluh) jam selama 1 (satu) tahun.
(11) Izin dihitung secara kumulatif dikonversi 7.5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari izin kerja, izin lebih dari 4 (empat) hari diperhitungkan sebagai cuti.
(12) Pegawai yang mengisi kehadiran melebihi jam kerja yang telah ditetapkan akan diperhitungkan total waktu kerja pada laporan kehadiran Setiap Bulan sebagai salah satu dasar pertimbangan pimpinan untuk pemberian reward.
Koreksi Anda
