Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan secara berkala melalui kegiatan klarifikasi, rekonsiliasi dan validasi data kehadiran Pegawai. (2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Biro Kepegawaian dan Organisasi berkoordinasi dengan unit eselon I.
Koreksi Anda