Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan proses pemeriksaan data dari hasil pengumpulan dan pengentrian. (2) Dalam hal terjadi perubahan status kehadiran Pegawai, data perubahan status kehadiran Pegawai harus segera disampaikan kepada operator pengelola Sikap dalam jangka waktu paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kerja pertama pada bulan berikutnya untuk dientri ke dalam Sikap.
Koreksi Anda