Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan perangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan rangkaian kegiatan merencanakan kebutuhan perangkat, efektifitas penggunaan, pemeliharaan, pengembangan perangkat dan evaluasi hasil penggunaan perangkat. (2) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perangkat keras, yang terdiri dari : 1. server primer; 2. server cadangan; 3. komputer kerja; 4. mesin finger print; 5. Digital Video Recorder (DVR), Closed Circuit Television (CCTV); 6. peripheral (printer, scanner dan lain-lain); dan 7. perangkat keras pendukung seperti Uninterruptible Power Supply (UPS), media transmisi (wireline dan wireless) yang dapat mengkomunikasikan data, kabel Coax, kabel UTP, serat optik dan lain-lain), Network Interface Card (NIC), media penyimpanan data (Storage Area Network). b. perangkat lunak berupa sistem komputer terdiri atas: 1. sistem operasi, baik jaringan maupun standalone berbasis Windows maupun open source; 2. program tools dan basis data; 3. sistem pengamanan data meliputi antivirus, firewall dan lain- lain; 4. customized application program, baik yang dikembangkan sendiri maupun hasil modifikasi; 5. perangkat lunak lainnya yang dapat diaplikasikan secara mudah; (3) Jaringan internet dengan bandwidth lebar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id