Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaaan Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b adalah sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi berwenang dalam pengelolaan Sikap di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur; b. pejabat struktural eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional berwenang mengelola data kehadiran Pegawai di lingkungan Unit Utamanya; c. pejabat struktural eselon II yang terpisah dengan unit utamanya dan Sekretaris Badan Pengatur berwenang mengelola data kehadiran Pegawai di lingkungan unit kerjanya; d. pejabat struktural eselon III yang terpisah dengan unit utamanya berwenang mengelola data kehadiran Pegawai di lingkungan unit kerjanya; e. Direktur Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas Bumi berwenang mengelola data kehadiran Pegawai di lingkungan unit kerjanya. (2) Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab dalam pengelolaan Sikap; b. Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur jaringan, supervisi dan pemeliharaan software, hardware dan proses backup data server; c. pejabat struktural eselon I dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional bertanggung jawab terhadap pengelolaan kelengkapan data Pegawai di lingkungan unit kerjanya dan melaksanakan backup data Pegawai di lingkungan unit kerjanya; d. pejabat struktural eselon II yang terpisah dengan unit utamanya dan Sekretaris Badan Pengatur bertanggung jawab terhadap kelengkapan data Pegawai di lingkungan unit kerjanya dan melaksanakan backup data Pegawai di lingkungan unit kerjanya; e. pejabat struktural eselon III yang terpisah dengan unit utamanya bertanggung jawab terhadap kelengkapan data Pegawai di lingkungan unit kerjanya dan melaksanakan backup data Pegawai di lingkungan unit kerjanya. f. Direktur Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas Bumi bertanggung jawab terhadap pengelolaan kelengkapan data Pegawai di lingkungan unit kerjanya dan melaksanakan backup data Pegawai di lingkungan unit kerjanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id