Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KEHADIRAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL, DAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan proses yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi terhadap perangkat dan data dalam penerapan Sikap. (2) Pengelolaan Sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Jaringan Lokal/Local Area Network (LAN) dan Jaringan Jarak Jauh/Wide Area Network (WAN). (3) Jaringan Lokal/Local Area Network (LAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jaringan komputer dengan perangkat pendukungnya yang saling berkomunikasi sesamanya dalam area kerja tertentu. (4) Jaringan Jarak Jauh/Wide Area Network (WAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan 2 (dua) atau lebih Local Area Network (LAN) dengan perangkat pendukungnya yang saling berkomunikasi antar LAN/ WAN dalam area kerja tertentu.
Koreksi Anda