Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Balai Konservasi Air Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan informasi;
b. pelaksanaan pemantauan kondisi air tanah;
c. pelaksanaan penanggulangan dampak pengambilan air tanah;
d. penyiapan bahan rekomendasi teknis pemanfaatan air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah;
e. pelaksanaan pengembangan teknologi konservasi air tanah;
f. pengelolaan sarana dan prasarana teknis;
g. pelaksanaan evaluasi konservasi air tanah; dan
h. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
BAB II SUSUNAN ORGANISASI