Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
