Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI AIR TANAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Balai Konservasi Air Tanah serta dengan instansi lain di luar Balai Konservasi Air Tanah sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
