Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI AIR TANAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Air Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan informasi;
b. pelaksanaan pemantauan kondisi air tanah;
c. pelaksanaan penanggulangan dampak pengambilan air tanah;
d. penyiapan bahan rekomendasi teknis pemanfaatan air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah;
e. pelaksanaan pengembangan teknologi konservasi air tanah;
f. pengelolaan sarana dan prasarana teknis;
g. pelaksanaan evaluasi konservasi air tanah; dan
h. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Koreksi Anda
