Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Air Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan informasi; b. pelaksanaan pemantauan kondisi air tanah; c. pelaksanaan penanggulangan dampak pengambilan air tanah; d. penyiapan bahan rekomendasi teknis pemanfaatan air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah; e. pelaksanaan pengembangan teknologi konservasi air tanah; f. pengelolaan sarana dan prasarana teknis; g. pelaksanaan evaluasi konservasi air tanah; dan h. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga. BAB II SUSUNAN ORGANISASI
Koreksi Anda