Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Balai Konservasi Air Tanah merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan.
(2) Balai Konservasi Air Tanah dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
