Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pada Balai Konservasi Air Tanah terdapat Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu yang terdiri atas Peneliti, Penyelidik Bumi, Surveyor Pemetaan, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, dan Jabatan Fungsional Tertentu lainnya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan Jabatan Fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
