Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Konservasi Air Tanah terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pemantauan dan Penanggulangan; c. Seksi Pengembangan Teknologi Konservasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Struktur Organisasi Balai Konservasi Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda