Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI AIR TANAH
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan anggaran, kerja sama, informasi, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, pelaporan dan kearsipan.
Koreksi Anda
