Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pengembangan Teknologi Konservasi mempunyai tugas melakukan pengembangan model, rancang bangun, instrumentasi, dan pengelolaan sarana prasarana teknis konservasi air tanah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id