Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI AIR TANAH
Teks Saat Ini
Seksi Pengembangan Teknologi Konservasi mempunyai tugas melakukan pengembangan model, rancang bangun, instrumentasi, dan pengelolaan sarana prasarana teknis konservasi air tanah.
Koreksi Anda
