Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id