Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan anggaran serta pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan informasi;
b. penyusunan program pemantauan gunungapi dan mitigasi bencana gerakan tanah;
c. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan gunungapi;
d. pelaksanaan analisis dan evaluasi hasil pengamatan dan pemantauan gunungapi;
e. pemberian rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas gunungapi;
f. penyiapan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi;
g. pelaksanaan identifikasi, pemetaan, serta analisis dan evaluasi daerah rawan bencana gerakan tanah;
h. penyiapan pemberian rekomendasi teknis penanggulangan bencana gerakan tanah;
i. pengelolaan sarana dan prasarana teknis; dan
j. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.