Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN GUNUNGAPI DAN MITIGASI BENCANA GERAKAN TANAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah serta dengan instansi lain di luar Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
