Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN GUNUNGAPI DAN MITIGASI BENCANA GERAKAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pemantauan Gunungapi; c. Seksi Gerakan Tanah; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur Organisasi Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda