Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN GUNUNGAPI DAN MITIGASI BENCANA GERAKAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pemantauan Gunungapi;
c. Seksi Gerakan Tanah; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur Organisasi Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
