Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN GUNUNGAPI DAN MITIGASI BENCANA GERAKAN TANAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan anggaran serta pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan informasi;
b. penyusunan program pemantauan gunungapi dan mitigasi bencana gerakan tanah;
c. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan gunungapi;
d. pelaksanaan analisis dan evaluasi hasil pengamatan dan pemantauan gunungapi;
e. pemberian rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas gunungapi;
f. penyiapan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi;
g. pelaksanaan identifikasi, pemetaan, serta analisis dan evaluasi daerah rawan bencana gerakan tanah;
h. penyiapan pemberian rekomendasi teknis penanggulangan bencana gerakan tanah;
i. pengelolaan sarana dan prasarana teknis; dan
j. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
