Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN GUNUNGAPI DAN MITIGASI BENCANA GERAKAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah terdapat Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu yang terdiri atas Pengamat Gunungapi, Penyelidik Bumi, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, dan Jabatan Fungsional Tertentu lainnya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan Jabatan Fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda