Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN GUNUNGAPI DAN MITIGASI BENCANA GERAKAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pemantauan Gunungapi mempunyai tugas melakukan penyusunan program, pengamatan dan pemantauan, analisis dan evaluasi hasil pengamatan dan pemantauan, serta penyiapan pemberian rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas dan bahan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi, dan pengelolaan sarana dan prasarana teknis kegunungapian.
Koreksi Anda