Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN GUNUNGAPI DAN MITIGASI BENCANA GERAKAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Gerakan Tanah mempunyai tugas melakukan penyusunan program, identifikasi, pemetaan, analisis dan evaluasi daerah rawan bencana gerakan tanah, serta penyiapan pemberian rekomendasi teknis penanggulangan bencana gerakan tanah, dan pengelolaan sarana dan prasarana teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id