Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN GUNUNGAPI DAN MITIGASI BENCANA GERAKAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan anggaran, kerja sama, informasi, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, pelaporan dan kearsipan.
Koreksi Anda